BERITA & OPINI
Wawasan Hukum & Kabar Organisasi
Analisis hukum, pandangan advokat, dan liputan kegiatan PASNI — disajikan dengan rujukan sumber yang jelas bagi advokat dan masyarakat umum.
KANAL
Telusuri Berdasarkan Bidang
TERBARU
Berita & Analisis Terkini
Kumpulan tulisan terbaru seputar perkembangan hukum Indonesia, kegiatan organisasi, dan pandangan advokat.
-
Pemberlakuan KUHP Baru: Hal Praktis yang Perlu Diketahui Advokat
KUHP baru berlaku efektif 2 Januari 2026. Asas legalitas, pidana denda empat kategori, dan delik baru yang relevan bagi advokat.
-
Restorative Justice dalam Penuntutan: Alternatif untuk Perkara Ringan
Keadilan restoratif memberi jalan keluar perkara pidana ringan lewat musyawarah, bukan pembalasan. Begini syarat dan mekanismenya.
-
Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP: Praperadilan, Advokat, dan Penangguhan Penahanan
Praperadilan, hak mendampingi advokat sejak penyidikan, dan penangguhan penahanan: tiga pilar perlindungan hak tersangka.
-
Pemberantasan Korupsi: Pembuktian Terbalik, Gratifikasi, dan Kerugian Keuangan Negara
UU 31/1999 jo. 20/2001, pembuktian terbalik, dan mekanisme gratifikasi pasca pemberlakuan KUHP baru.
-
UU Perlindungan Data Pribadi: Kewajiban Pengendali Data dan Implikasinya bagi Advokat
UU 27/2022 membawa kewajiban baru bagi pengendali data, hak baru bagi subjek data, dan implikasi nyata bagi praktik hukum.
-
Hukum Ketenagakerjaan Pasca UU Cipta Kerja: PKWT, Outsourcing, dan Hak Pesangon
Analisis singkat perubahan hukum ketenagakerjaan Indonesia pasca UU No. 6 Tahun 2023: aturan PKWT, alih daya, dan komponen hak pekerja saat PHK.
-
Arbitrase dan BANI di Indonesia: Mengapa Sengketa Bisnis Memilih Forum Ini
Panduan ringkas penyelesaian sengketa bisnis lewat BANI berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 dan kelebihan forum arbitrase dibanding litigasi pengadilan niaga.
-
Kepailitan dan PKPU: Syarat, Akibat Hukum, dan Ruang Damai bagi Debitor
Tinjauan hukum kepailitan dan PKPU berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004: syarat pailit, akibat hukum, serta peluang perdamaian bagi debitor UMKM.
-
KPPU dan UU Larangan Monopoli: Menyelisik Kartel, Tender Kolusif, dan Penegakan Hukum Persaingan
Analisis singkat peran KPPU dan UU No. 5 Tahun 1999 dalam mencegah kartel dan tender kolusif, dengan contoh kasus terkini dari industri sawit dan perunggasan.
-
Hak Imunitas Advokat dalam Menjalankan Tugas Profesi: Batas dan Perkara Kontemporer
Tinjauan hak imunitas advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16-18, batas-batas penggunaannya, dan isu kriminalisasi advokat dalam perkara kontemporer.
-
Menimbang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Kerangka Hukum dan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak
Pasca-putusan cerai, pengadilan menimbang siapa yang mengasuh anak dengan asas kepentingan terbaik anak, bukan sekadar siapa merasa lebih berhak.
-
Harta Bersama dalam Perceraian: Batas, Beban Pembuktian, dan Risiko Sengketa Gono-Gini
Sengketa gono-gini bukan soal siapa menabung lebih banyak, melainkan siapa mampu membuktikan batas antara harta bersama dan harta bawaan di hadapan hakim.
-
Hukum Waris di Indonesia: Pluralisme Sistem dan Cara Advokat Memilih Dasar Hukum yang Tepat
Tiga sistem waris berlaku bersamaan di Indonesia, dan keliru memilih dasar hukum bisa membuat klien kehilangan bagian yang menjadi haknya.
-
Bantuan Hukum Cuma-Cuma: Syarat Miskin, Peran BPHN, dan Posisi Organisasi Advokat seperti PASNI
Bantuan hukum cuma-cuma bukan kebijakan kedermawanan, melainkan hak konstitusional yang dikelola negara lewat organisasi bantuan hukum terakreditasi.
-
Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan: Posbakum, Sidang Keliling, dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Kelompok rentan tidak hanya butuh pendamping hukum, melainkan juga ruang konsultasi yang menjangkau mereka sebelum perkara masuk ke ruang sidang.
-
CLE dan Pembinaan Profesi Advokat: Menjaga Kompetensi Praktik Hukum
Continuing Legal Education bukan beban administratif, melainkan instrumen pembinaan profesi untuk menjaga mutu praktik advokat di Indonesia.
-
Kode Etik Advokat: Kerahasiaan Klien, Benturan Kepentingan, dan Dewan Kehormatan
Kode etik advokat Indonesia mengatur kerahasiaan klien, larangan benturan kepentingan, dan mekanisme Dewan Kehormatan untuk menindak pelanggaran.
-
Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti: UU ITE, PP 71/2019, dan Syarat Sertifikat
Tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik kedudukannya diakui setara dengan versi kertas, sepanjang memenuhi syarat sah di UU ITE dan PP 71/2019.
-
Kejahatan Siber dan Pembuktian Digital: Antara Pasal 30, 32, 35 UU ITE dan Tantangan di Persidangan
Penipuan daring, pencurian data, dan akses ilegal masuk kategori cybercrime; pembuktian digital hadapi tantangan integritas bukti.
-
Mediasi PERMA 1/2016: Jalur Damai yang Wajib Dilalui Sebelum Persidangan
PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur mediasi wajib sebelum perkara perdata dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan batas waktu 30 hari sejak penetapan.
-
Berhenti Diam! Perempuan Harus Lawan — Pendidikan, Kemandirian, dan Keberanian adalah Senjata
Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Endang Hastuty Bunga, S.H., menyuarakan pentingnya keberanian perempuan melawan ketidakadilan melalui pendidikan, kemandirian, dan kesadaran diri di momentum Hari Kartini 2026.
-
DPC PERADI PASNI Denpasar Resmi Dibentuk, Siapkan Program Nyata untuk Advokat Muda
DPC PERADI PASNI Denpasar resmi menerima SK kepengurusan di Secret Caffe, Denpasar, Sabtu (2/5/2026). Endang Hastuty Bunga siap jalankan program kerja nyata untuk penguatan profesi advokat.
-
Polisi dan Advokat Satu Meja! PERADI PASNI–Polres Salatiga Kompak Kawal Hukum Humanis
PERADI PASNI dan Polres Salatiga duduk satu meja dalam pertemuan di Mapolres Salatiga, Senin (11/5/2026). Kedua pihak komit wujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berpihak pada masyarakat.
-
Sah! 13 Advokat Baru PERADI PASNI Resmi Disumpah, Siap Jadi Garda Terdepan Pembela Keadilan
Sebanyak 13 advokat baru Angkatan IV DPD PERADI PASNI resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Denpasar, Kamis (25/6/2026). Kornelis Ratu tegaskan sumpah adalah awal pengabdian, bukan akhir.
-
DPC PERADI PASNI Denpasar Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Barisan Advokat Bali
DPC PERADI PASNI Denpasar resmi menerima Surat Keputusan kepengurusan pada Sabtu (2/5/2026) di Secret Caffe, Bali. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua Umum Kornelis Ratu kepada Ketua DPC Endang Hastuty Bunga.
-
PERADI PASNI dan Polres Salatiga Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum yang Humanis
Pertemuan strategis antara PERADI PASNI dan Polres Salatiga di Mapolres pada Senin (11/5/2026) menegaskan komitmen bersama untuk penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.
-
13 Advokat Baru PERADI PASNI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar
Sebanyak 13 advokat baru Angkatan IV DPD PERADI PASNI resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Denpasar, Kamis (25/6/2026). Acara dipimpin langsung oleh pimpinan pengadilan dan berlangsung khidmat.
PEDOMAN EDITORIAL
Cara Kami Menulis dan Mengutip
Redaksi PASNI menyusun setiap tulisan secara mandiri. Kami tidak menyalin utuh pemberitaan media lain; fakta yang berasal dari pihak lain selalu dicantumkan sumbernya.
- Penulisan ulang, bukan salin-tempel: setiap berita dari media lain ditulis ulang dengan kalimat sendiri, tanpa menyalin utuh.
- Atribusi sumber: nama media, tanggal, dan tautan aslinya dicantumkan pada bagian Sumber & Rujukan di akhir tulisan.
- Pemisahan fakta dan opini: tulisan opini dinyatakan sebagai pandangan penulis, bukan laporan peristiwa.
- Koreksi terbuka: kekeliruan yang terbukti diperbaiki dan dicatat sebagai koreksi, bukan dihapus diam-diam.
TRANSPARANSI
Sumber & Hak Cipta
Setiap tulisan yang mengutip pemberitaan media lain mencantumkan daftar sumber beserta tautannya. Hak cipta atas materi sumber tetap milik penerbit aslinya; kutipan digunakan secara terbatas untuk keperluan pemberitaan dan pendidikan hukum.
Tulisan redaksi PASNI yang bersifat analisis merupakan pandangan organisasi dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Ajukan Klarifikasi atau Hak Jawab →
Punya Informasi Hukum atau Ingin Menulis?
Redaksi PASNI menerima masukan, rilis kegiatan, dan tulisan opini dari anggota maupun masyarakat. Sampaikan melalui sekretariat organisasi.