LAYANAN HUKUM
Layanan Hukum untuk Keadilan yang Merata
PASNI menghadirkan layanan hukum terpadu bagi masyarakat dan anggota, dijalankan oleh advokat berpengalaman yang menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia serta asas officium nobile.
UU NO. 18/2003
UU Advokat
Landasan profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
KODE ETIK
Advokat Indonesia
Standar etika dan martabat profesi yang mengikat seluruh anggota PASNI.
PERMA 1/2016
Mediasi Pengadilan
Acuan prosedur mediasi sebagai jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
UU NO. 16/2011
Bantuan Hukum
Dasar pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
BIDANG LAYANAN
Enam Layanan Hukum Terpadu
Layanan kami dirancang untuk memastikan setiap pencari keadilan — anggota maupun masyarakat umum — memperoleh pendampingan yang cepat, profesional, dan beretika.
Konsultasi Hukum
Konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui jaringan advokat pro bono PASNI di seluruh Indonesia.
Ajukan Layanan →
Pendampingan Hukum
Pendampingan profesional dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga sengketa konsumen dan hubungan industrial.
Ajukan Layanan →
Bantuan Hukum Pro Bono
Pemberian jasa hukum cuma-cuma sesuai UU No. 16 Tahun 2011 untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ajukan Layanan →
Pendidikan & CLE
Continuing Legal Education berkala untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi serta integritas setiap anggota.
Ajukan Layanan →
Mediasi & Arbitrase
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi bersertifikat sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016.
Ajukan Layanan →
Pembelaan Profesi Anggota
Perlindungan hukum dan pendampingan bagi setiap anggota PASNI yang menghadapi persoalan terkait tugas profesi.
Ajukan Layanan →
ALUR LAYANAN
Empat Langkah Mengajukan Layanan
Proses yang transparan dan terukur, dari pengaduan awal hingga pendampingan penuh.
Hubungi Sekretariat
Sampaikan permohonan melalui sekretariat PASNI, telepon, atau email resmi organisasi.
Verifikasi Berkas
Tim layanan hukum memeriksa kelengkapan dokumen dan menentukan jenis pendampingan yang sesuai.
Penugasan Advokat
Advokat anggota ditugaskan sesuai bidang keahlian dan wilayah kerja pemohon.
Pendampingan Penuh
Pendampingan dijalankan hingga perkara selesai, disertai laporan berkala kepada pemohon.
TELEPON
+62 21 790 1234
sekretariat@pasni.or.id
SEKRETARIAT
Menara Razzaq Lt. 7, Jl. TB Simatupang Kav. 35, Jakarta Selatan 12430
KOMITMEN KAMI
Menjaga Standar Profesi dan Akses Keadilan
Setiap penugasan hukum di lingkungan PASNI dijalankan dengan menjunjung independensi profesi, kerahasiaan klien, dan tanggung jawab moral kepada pencari keadilan.
Kami memastikan layanan advokasi tidak berhenti pada nasihat, melainkan berlanjut pada pendampingan nyata di setiap tingkatan proses hukum.
- Independensi & Integritas: Menjalankan advokasi secara bebas, jujur, dan berani membela kebenaran.
- Kualitas Layanan: Setiap penugasan ditangani advokat yang kompeten di bidangnya dan diawasi kode etik.
- Akses Keadilan: Memastikan masyarakat tidak mampu tetap memperoleh pendampingan hukum yang layak.

Butuh Pendampingan Hukum Profesional?
Sampaikan persoalan hukum Anda kepada sekretariat PASNI. Tim advokat kami siap membantu anggota maupun masyarakat umum sesuai ketentuan yang berlaku.