LAYANAN HUKUM

Layanan Hukum untuk Keadilan yang Merata

PASNI menghadirkan layanan hukum terpadu bagi masyarakat dan anggota, dijalankan oleh advokat berpengalaman yang menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia serta asas officium nobile.

UU NO. 18/2003

UU Advokat

Landasan profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

KODE ETIK

Advokat Indonesia

Standar etika dan martabat profesi yang mengikat seluruh anggota PASNI.

PERMA 1/2016

Mediasi Pengadilan

Acuan prosedur mediasi sebagai jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

UU NO. 16/2011

Bantuan Hukum

Dasar pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

BIDANG LAYANAN

Enam Layanan Hukum Terpadu

Layanan kami dirancang untuk memastikan setiap pencari keadilan — anggota maupun masyarakat umum — memperoleh pendampingan yang cepat, profesional, dan beretika.

⚖️

Konsultasi Hukum

Konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui jaringan advokat pro bono PASNI di seluruh Indonesia.

Ajukan Layanan →

🏛️

Pendampingan Hukum

Pendampingan profesional dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga sengketa konsumen dan hubungan industrial.

Ajukan Layanan →

🛡️

Bantuan Hukum Pro Bono

Pemberian jasa hukum cuma-cuma sesuai UU No. 16 Tahun 2011 untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ajukan Layanan →

📚

Pendidikan & CLE

Continuing Legal Education berkala untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi serta integritas setiap anggota.

Ajukan Layanan →

🤝

Mediasi & Arbitrase

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi bersertifikat sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016.

Ajukan Layanan →

🎯

Pembelaan Profesi Anggota

Perlindungan hukum dan pendampingan bagi setiap anggota PASNI yang menghadapi persoalan terkait tugas profesi.

Ajukan Layanan →

ALUR LAYANAN

Empat Langkah Mengajukan Layanan

Proses yang transparan dan terukur, dari pengaduan awal hingga pendampingan penuh.

01

Hubungi Sekretariat

Sampaikan permohonan melalui sekretariat PASNI, telepon, atau email resmi organisasi.

02

Verifikasi Berkas

Tim layanan hukum memeriksa kelengkapan dokumen dan menentukan jenis pendampingan yang sesuai.

03

Penugasan Advokat

Advokat anggota ditugaskan sesuai bidang keahlian dan wilayah kerja pemohon.

04

Pendampingan Penuh

Pendampingan dijalankan hingga perkara selesai, disertai laporan berkala kepada pemohon.

TELEPON

+62 21 790 1234

SEKRETARIAT

Menara Razzaq Lt. 7, Jl. TB Simatupang Kav. 35, Jakarta Selatan 12430

KOMITMEN KAMI

Menjaga Standar Profesi dan Akses Keadilan

Setiap penugasan hukum di lingkungan PASNI dijalankan dengan menjunjung independensi profesi, kerahasiaan klien, dan tanggung jawab moral kepada pencari keadilan.

Kami memastikan layanan advokasi tidak berhenti pada nasihat, melainkan berlanjut pada pendampingan nyata di setiap tingkatan proses hukum.

  • Independensi & Integritas: Menjalankan advokasi secara bebas, jujur, dan berani membela kebenaran.
  • Kualitas Layanan: Setiap penugasan ditangani advokat yang kompeten di bidangnya dan diawasi kode etik.
  • Akses Keadilan: Memastikan masyarakat tidak mampu tetap memperoleh pendampingan hukum yang layak.
Gedung Pengadilan Negeri Bandung

Butuh Pendampingan Hukum Profesional?

Sampaikan persoalan hukum Anda kepada sekretariat PASNI. Tim advokat kami siap membantu anggota maupun masyarakat umum sesuai ketentuan yang berlaku.