Regulasi
PASNI beroperasi dalam kerangka peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur profesi advokat dan organisasi advokat di Indonesia.
Undang-Undang
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat — Landasan utama profesi advokat di Indonesia, mengatur syarat, hak, kewajiban, dan organisasi advokat.
- UU No. 13 Tahun 1966 tentang Pengadilan Umum — Mengatur syarat dan tata cara menjadi advokat sebelum UU 18/2003.
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Menegaskan kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
- UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum — Menjamin hak masyarakat kurang mampu mendapat bantuan hukum.
Peraturan
- PERMA No. 1 Tahun 2016 — Tata cara mediasi di pengadilan.
- Permenkes & Permenaker terkait perlindungan anak, perempuan, dan ketenagakerjaan — Acuan pendampingan hukum sektoral.
- Peraturan Organisasi PASNI — Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik internal PASNI.
Kode Etik Advokat
Setiap anggota PASNI terikat pada sumpah advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, yang menjamin integritas, kerahasiaan klien, dan keberpihakan pada keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang regulasi yang relevan, silakan menghubungi sekretariat PASNI.